Dwi, yang statusnya sebagai penggugat membayar uang tuntutan
ini menggunakan uang koin receh silver pecahan Rp 1.000 yang dimasukkan ke
dalam 15 karung.
Ia membayar uang gugatan sebanyak Rp 153 juta dalam bentuk
uang koin pecahan Rp 1.000. Sisanya Rp 25 juta, dibayar dengan uang kertas
nominal Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Ia membayar tuntutan tersebut lantaran kecewa oleh keputusan
pengadilan. Sedianya ia hanya dituntut sebesar Rp 43 juta pada sidang pertama.
Namun jumlahnya naik hingga 400 persen menjadi Rp 178 juta pada sidang
selanjutnya.
Menurut keterangan mantan isterinya Hermi Setyowati, dirinya
sudah sembilan tahun tak dinafkahi hingga akhirnya minta cerai. Ia juga
mengatakan bahwa uang tuntutan tersebut merupakan keputusan yang sudah benar.
"Saya awalnya hanya menuntut Rp 43 juta, namun
pengadilan memutuskan untuk menuntut sebanyak Rp 178 juta," kata Hermi.
Dwi mengatakan, bahwa ia membayar dengan uang koin bukanlah
untuk melecehkan pihak tergugat. Meskipun receh, namun uang tersebut adalah
uang resmi yang diakui oleh negara.
"Apapun bentuknya itu adalah uang resmi yang disahkan
oleh negara," ungkapnya.
0 Komentar