Kecewa Dengan Gugatan Cerai Isteri, Dwi Susilarto Bayar 178 Juta Dengan Uang Receh


Pengadilan Agama Karanganyar, Jawa Tengah mengabulkan permintaan Hermi Setyowati yang menggugat mantan suaminya, Dwi Susilarto, berupa uang tuntutan sebanyak Rp 178 juta. Peristiwa ini menjadi perhatian karena pembayaran biaya nafkah dan mut'ah menggunakan uang recehan. Uniknya uang itu dimasukkan dalam 15 karung dan diangkut menggunakan mobil bak terbuka.

Dwi, yang statusnya sebagai penggugat membayar uang tuntutan ini menggunakan uang koin receh silver pecahan Rp 1.000 yang dimasukkan ke dalam 15 karung.

Ia membayar uang gugatan sebanyak Rp 153 juta dalam bentuk uang koin pecahan Rp 1.000. Sisanya Rp 25 juta, dibayar dengan uang kertas nominal Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. 

Ia membayar tuntutan tersebut lantaran kecewa oleh keputusan pengadilan. Sedianya ia hanya dituntut sebesar Rp 43 juta pada sidang pertama. Namun jumlahnya naik hingga 400 persen menjadi Rp 178 juta pada sidang selanjutnya.

Menurut keterangan mantan isterinya Hermi Setyowati, dirinya sudah sembilan tahun tak dinafkahi hingga akhirnya minta cerai. Ia juga mengatakan bahwa uang tuntutan tersebut merupakan keputusan yang sudah benar.

"Saya awalnya hanya menuntut Rp 43 juta, namun pengadilan memutuskan untuk menuntut sebanyak Rp 178 juta," kata Hermi.

Dwi mengatakan, bahwa ia membayar dengan uang koin bukanlah untuk melecehkan pihak tergugat. Meskipun receh, namun uang tersebut adalah uang resmi yang diakui oleh negara.

"Apapun bentuknya itu adalah uang resmi yang disahkan oleh negara," ungkapnya.

0 Komentar