230 Narapidana Bebas Langsung


BANJARBARU-  Sebanyak 5.660 orang narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan mendapat remisi umum pada Peringatan 73 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 230 orang di antaranya dinyatakan bebas langsung.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan saat menyerahkan SK Pemberian Remisi di Lapas Kelas III Banjarbaru, Jum’at (17/8) sore.

Dikatakan Wagub, remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal. Ini sesuai  pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, disiplin dan lebih produktif.

Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang hukumya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik,” ucapnya.  

Pada kesempatan trersebut Wagub berpesan, kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan serta terus berupaya menjaga nama baik institusi.

Sedangka kepada seluruh warga binaan  untuk terus menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur.

“Kepada para narapidana yang mendapat remisi saya ucapkan selamat, tetaplah menjadi insan yang berakhlak dan berbudi luhur, dan kepada napapidana yang hari ini bebas saya berpesan untuk tidak mengulangi kesalahan yang terdahulu, kembalilah kepada keluarga kalian dan isi kegiatan dengan nilai-nilai yang positif dan produktif, dan jangan kembali lagi ke lapas ini,” sebutnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemkumham Kalsel Ferdinand Siagian mengatakan, narapidana di Kalimantan Selatan  mendpatkan remisi sebanyak 5.660 orang terdiri dari 4.267 orang tindak pidana umum dan 1.393 orang  tindak pidana khusus.

Dari jumlah itu ada 230 orang mendapat bebas langsung dan yang masih menjalani subsider sebanyak 98 orang.

Ferdinand menjelaskan, remisi akan diberikan kepada napi asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan. Dalam remisi, kata dia, yang dikurangi bukan masa penahanan, melainkan masa menjalani pidana yang sebelumnya diputuskan oleh pengadilan.

Dikatakanya, senafas dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indoensia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.

Sementara itu, Indera Gunawan, satu dari 230 napi yang mendapatkan bebas langsung mengaku, bersyukur atas remisi yang diberikan kepadanya.

Dengan mendapatkan remisi pria 23 tahun ini dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Dirinya juga mengaku tidak akan mengulangi perbuatan negatif yang membuat dia divonis 2 tahun penjara.

“Ini adalah waktu yang saya tunggu-tunggu untuk kembali ke keluarga dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan negatif itu lagi,” sebutnya sambil tersenyum.

0 Komentar